Menteri UMKM Maman Abdurrahman Terisak saat Tahu 17 Pekerja Mama Khas Banjar Kehilangan Pekerjaan

BanjarmasinNewsPost.com, Banjarbaru – Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menyampaikan pendapatan hukum di sidang kasus perlindungan konsumen owner Mama Khas Banjar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Rabu (14/5/2025)
Maman hadir sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae pada kasus yang menyeret terdakwa Firly Nurochim selaku owner toko Mama Khas Banjar di Kota Banjarbaru.
Di persidangan, Maman terlihat emosional. Sesekali ia terisak saat membacakan amicus brief-nya di depan majelis hakim.
Maman membacakan pendapat amicus curiae tertulis sejak pukul 11.30 Wita dan selesai pukul 12.00 Wita atau selama sekitar 30 menit.
“Mohon maaf kalau dalam kesempatan ini saya terkesan emosional, karena ini jeritan situasi kekinian para para pengusaha mikro di seluruh Indonesia,” ucapanya kepada majelis hakim,” ucap Maman disela persidangan.
Diawal, Menteri UMKM menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang terjadi. Dimana hal itu menyebabkan belasan karyawan Mama Khas Banjar harus kehilangan pekerjaan karena toko terpaksa ditutup oleh ownernya.
“Pascaproses hukum yang berjalan, telah terjadi 17 orang kehilangan kesempatan pekerjaan, satu entitas bisnis usaha hilang,” ujar Maman.
Menteri UMKM juga menyebut, kasus yang terjadi di Banjarbaru khsusunya yang menimpa UMKM Mama Khas Banjar, berpotensi juga terjadi pada UMKM di daerah lain.
“Kasus Mama Khas Banjar sangat berpotensi terjadi di seluruh wilayah Indonesia, maka saya ingin menyentuh hati kita semua, apakah ini yang kita mau, apakah proses hukum ini yang kita inginkan,” ujar Maman.
Di persidangan, Menteri UMKM juga menyampaikan data nasional UMKM yang ada di Indonesia, dimana ada 56 juta UMKM dengan 99 persennya usaha mikro kecil dan menengah.
“Ini bagian tugas dan tanggung jawab kami untuk memberikan perlindungan, pembinana serta pendampingan kepada mereka,” ujarnya.
Tidak ada tanya jawab saat penyampaian pendapat amicus curiae Menteri UMKM di persidangan kasus Mama Khas Banjar.
Majelis hakim yang diketuai Rakhmad Dwi Nanto menetapkan sidang berikutnya pada 19 Mei 2025 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.



