Rapat dengan Komisi III DPR RI, Ini Penjelasan Dirreskrimsus Polda Kalsel Terkait Perkara Toko Mama Khas Banjar

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Kerja Bersama Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel), bertempat di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Mohammad Rano Alfath, S.H., M.H. ini dihadiri oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., Kajati Kalsel dan Pejabat Utama Polda Kalsel.
Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. dalam kesempatan tersebut menerangkan bahwa dalam perkara Toko Mama Khas Banjar, pihaknya menerapkannya Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Ada 3 pengaduan masyarakat (Dumas) kepada kepolisian yakni pada tanggal 15 Oktober 2024 dari saudara Oji, kedua tanggal 23 Oktober 2024 dari saudara Marcel, dan ketiga tanggal 29 Oktober 2024 dari saudari Cucu.
Didepan anggota Komisi III DPR RI, Kombes Pol Gafur Aditya menjelaskan ada beberapa produk makanan yang dijual di Toko Mama Khas Banjar yang setelah dibawa ke rumah dan hendak dikonsumsi ternyata mengeluarkan bau dan setelah dicek kemasannya tidak ditemukan tanggal kadaluarsa.
Dari 3 pengaduan masyarakat (Dumas) ini, anggota Ditreskrimsus Polda Kalsel kemudian melakukan pengecekan ke Toko Mama Khas Banjar dan didapati barang-barang di lokasi tersebut tidak memiliki label kandungan, tanggal kadaluarsa, dan tidak ada tanda halal.

Kemudian tanggal 30 Oktober Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan kelengkapan administrasi penyelidikan sampai dengan pemeriksaan ahli dari Perindustrian dan Perdagangan maupun ahli dari perikanan. Dari para ahli ini dijelaskan bahwa, dalam hal ini terpenuhinya unsur pelanggaran Undang-undang Perlindungan Konsumen.
“Ahli dari perikanan menyampaikan adanya beberapa ikan yang dijual tidak dikemas seperti seharusnya dengan tata cara pengemasan,” pungkas Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Gafur Aditya.
Sejumlah barang bukti pun disita petugas, diantaranya 19 bungkus Kerang Macan, 14 bungkus Kerang Bambu, 56 bungkus Kerang Dara, 13 bungkus Kerang Batik, 3 bungkus Kerang Spidol, 32 bungkus Kerang Simping, 31 bungkus Kerang Bumbu Kupas, 10 bungkus Tangu Oseng Mercon, 7 bungkus Kerang Hijau Kupas, 12 bungkus Cumi Jumbo Fresh.
11 bungkus Udang Indomanis, 31 bungkus Kerang Dara Jumbo, 15 bungkus Telur Kakap, 4 bungkus Paru Ungkep Siap Goreng, 34 bungkus Daging lkan Tenggiri Giling, 14 bungkus Udang Kupas Kecil, 22 bungkus Udang Tiger Merah, 1 bungkus Udang Galah, 4 bungkus Udang Galah Grade C, 1bungkus Udang Tiger, 13 bungkus Udang Argentina, 119 bungkus Udang Brown, 41 bungkus Kerang Mix Simping, 43 bungkus Kerang Mix Batik, 24 bungkus Shisamo, 17 bungkus Salmon.
50 botol kaca @460 ml Syrup Mama Khas Banjar rasa Rozen, 33 botol plastik @460 ml Syrup Mama Khas Banjar rasa Rozen, 77 botol kaca @460 ml Syrup Mama Khas Banjar rasa Kuini, 41 botol plastik @460 ml Syrup Mama Khas Banjar rasa Kuini, 47 botol kaca @460 ml Syrup Mama Khas Banjar rasa Tiwadak, 33 botol plastik @460 ml Syrup Mama Khas Banjar rasa Tiwadak, 48 botol kaca @460 ml Syrup Mama Khas Banjar rasa Gulaan Karet, 41 botol plastik @460 ml Syrup Mama Khas Banjar rasa Gulaan Karet, dan 12 botol kaca @460 ml Syrup Mama Khas Banjar rasa Dodol.
“Kami sampaikan bahwa tidak ada satu biji pun ikan asin yang disita petugas melainkan barang-barang makanan seperti ikan Frozen / ikan beku, kerang dan undang,” tegas Kombes Pol Gafur.
Dirreskrimsus Polda Kalsel pun menyampaikan bahwa selama proses penyidikan tersangka FN alias F (32) tidak dilakukan penahanan namun wajib lapor seminggu dua kali yakni pada hari Senin dan Kamis. Namun hal itu pun tidak dilakukan tersangka F yang hanya melaporkan dua kali di Polda Kalsel.



