Kadisdag Kalsel: Produk Tanpa Label Kadaluwarsa, Pelanggaran Serius Membahayakan Kesehatan

BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemrprov Kalsel) menegaskan komitmen memperkuat perlindungan konsumen menyusul temuan produk tanpa label yang dijual di salah satu toko di Banjarbaru. Hal ini menjadi salah satu pokok bahasan dalam diskusi publik bertajuk Penegakan Hukum dan Perlindungan Konsumen di Kalsel, yang digelar dalam format podcast di Excelso Coffee, Jalan Jenderal Ahmad Yani Paal 55, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Jumat (9/5/2025) pagi.
Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Sulkan, S.H., M.M. menyebut pelaku usaha wajib mencantumkan informasi lengkap pada setiap produk kemasan sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
la menilai keberadaan produk tanpa label masa kedaluwarsa sebagai pelanggaran serius yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. “Setiap produk harus mencantumkan informasi seperti bahan, komposisi, masa kadaluwarsa, hingga kandungan gizi. Ini penting untuk menjamin keamanan dan hak konsumen,” ujar Sulkan.
Sulkan juga menjelaskan bahwa Toko Mama Khas Banjar sudah pernah diberikan himbauan untuk perbaiki regulasi penjualan produk oleh Disperindag setempat. Namun, hal itu tak dindahkan sampai akhirnya ada konsumen yang melaporkan ke polisi.
“Dinas sudah beberapa kali mengimbau agar toko ini mematuhi ketentuan Undang-undang konsumen,” tegas Sulkan.
la juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperkuat sinergi pengawasan antar instansi agar perlindungan konsumen dapat dilakukan lebih efektif.
Sementara itu, perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Kalimantan (AMPIK), Khairannor Effendy menyatakan bahwa langkah Krimsus sudah tepat. “Ini bukan kriminalisasi, tapi cara kepolisian melindungi masyarakat, ini tindakan hukum yang sah,” ujarnya.
la juga menyampaikan perlunya peningkatan literasi hukum dan konsumen, Menurutnya, celah pemahaman masyarakat yang masih rendah kerap dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang abai terhadap aturan.
Senada, Pengawas Barang Beredar Lukman Simanjuntak, S.E., mengingatkan pentingnya informasi pada kemasan sebagai bentuk transparansi dan tanggungjawab pelaku usaha. “Konsumen berhak tahu apakah produk yang mereka beli masih aman digunakan atau di konsumsi. Label bukan sekadar formalitas, tapi perlindungan hukum, “ujarnya.
Diskusi ini dipandu oleh Pimpinan Humas LPM Peristiwa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Gabriella Christina Tambayong, diikuti oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel AKP Sufian Noor, SE., MM. (KOPI)



